Kandangan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnaker KUKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan peraturan daerah (perda) dan menggiatkan pelatihan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM) tenaga kerja.
Kepala Disnaker KUKMP HSS Siti Erma melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Muhammad Aris, di Kandangan, mengatakan pembentukan perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai payung hukum pelaksanaan urusan wajib ketenagakerjaan di HSS.
"Pelaksanaannya tentunya bertujuan memberdayakan tenaga kerja daerah kita, agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja," katanya dalam keterangan, Senin.
Dijelaskan dia, penyusunan perda tersebut bermaksud melaksanakan urusan ketenagakerjaan di daerah agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan efektif, dan efisien.
Perda ini juga sebagai payung hukum turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: Disnaker KUKMP HSS gelar peringatan Hari Koperasi tahun 2024
Selain itu, penyusunan perda dalam rangka turut mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, karena pemeriintah daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja di daerah.
Adapun beberapa pelatihan dan upaya peningkatan kualitas SDM tenaga kerja dilakukan, antara lain dengan Kick Off semua kegiatan pelatihan atau pemagangan tenaga kerja, bimtek koperasi, UMKM dan pelatihan atau fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah Tahun 2024
"Kick Off dan pembukaan semua pelatihan, pemagangan, bimtek, workshop dan fasilitasi kita tujukan dalam memperluas lapangan kerja, mencetak wirausaha baru dan mengembangkan pengusaha," terangnya.
Di bidang koperasi dan UMK telah dilaksanakan asistensi UMKM berupa sosialisasi, hingga pelatihan pengolahan bahan makanan serta pengemasan produk yang baik.
Kemudian, di bidang tenaga kerja dilakukan pelatihan dan permagangan yang dilaksanakan di PT. Bina Sarana Sukses dengan delapan peserta, termasuk dua diantaranya penyandang disabilitas.
Selanjutnya di PT. Surya Langgeng Sejahtera sebanyak tujuh peserta, dan di PT. Subur Agro Makmur empat peserta, dan mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2024, akan berjalan selama tiga bulan lamanya.
Baca juga: Pemkab HSS antisipasi pengurangan pekerja akibat krisis ekonomi
Untuk kegiatan pelatihan yang terdiri atas pelatihan mengemudi SIM A dan tata boga akan segera dilaksanakan di bulan Juli hingga Agustus dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 20 peserta.
"Juga kembali terdapat satu peserta penyandang disabilitas, yang mengikuti kegiatan pelatihan mengemudi SIM A," ujarnya.
Sementara, untuk peningkatan di bidang industri, telah dilakukan pelatihan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam peningkatan penggunaan Layanan aplikasi SIAP KERJA bagi pencaker dan perusahaan, pihaknya juga melakukan fasilitasi dengan aplikasi SIAP KERJA.
Para pencari kerja diberi bimbingan pembuatan akun SIAP KERJA untuk pencari kerja terdaftar, saat proses pembuatan kartu AK I untuk perluasan informasi ketenagakerjaan.
"Saat ini juga kita melakukan pelayanan pembuatan Kartu AK-I di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang dilengkapi adanya layanan khusus bagi para pekerja penyandang disabilitas," terangnya.
Disnaker KUKMP HSS pun melaksanakan pelatihan tenaga kerja mandiri inklusif kepada warga miskin ekstrim, dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Serikat Pekerja PT SAM gelar "family day" saat Hari Buruh
"Giat layanan ketenagakerjaan inklusif kita melalui pembinaan dan fasilitasi kepada warga miskin ekstrim dan penyandang disabilitas, untuk mengikuti pelatihan tenaga kerja mandiri dan pemagangan di perusahaan," bebernya.
Serta untuk memperluas informasi lowongan kerja, pihaknya mensosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati HSS tentang Wajib Lapor Lowongan dan SE Bupati HSS tentang penyandang disabilitas
Menurut dia, SE ini mengimbau kepada pengusaha baik BUMN/BUMD dan swasta, agar melaporkan lowongan pekerjaan diinstansinya kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya diumumkan secara terbuka.
SE Bupati HSS tentang Penyandang Disabilitas kembali menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi kuota minimal pekerja penyandang disabilitas di instansinya.
"Terutama Kita ingin memastikan bahwa pemberi kerja dapat memberikan aksesibilitas sarana kerja, bagi penyandang disabilitas di tempat kerja," pungkasnya.
Baca juga: Pj Bupati HSS harapkan pelatihan tingkatkan kualitas SDM