Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Syahrial Sofan menyampaikan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua.
"Jadi pendirian KDMP ini wajib di semua desa dan kelurahan di HSS, supaya dana desa tahap kedua bisa dicairkan," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Rabu.
Diterangkan dia, dengan kebijakan ini tentu bagi desa yang tidak membentuk KDMP akan terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap keduanya di tahun 2025.
Hal ini sesuai kebijakan pencairan dana desa tahap dua dengan syarat tambahan pembentukan KDMP. berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : S-9/MK/PK/2025 Kementerian Keuangan, terkait penyaluran dana desa tahap kedua 2025.
Baca juga: Nota kesepakatan Kejari HSS-pemdes bentuk pendampingan hukum
"SE dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan Luky Alfirman tersebut ditujukan kepada bupati atau wali kota, sampai kepala desa," ungkapnya.
Menurut Syahrial, nantinya setelah terbentuk KDMP, Dinas PMD Kabupaten HSS akan melakukan monitoring dan evaluasi, apakah KDMP dapat berjalan dan bagaimana proses pembinaannya.
Sementara itu, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Disnaker KUKMP HSS Eka Maliani, mengatakan dari empat kelurahan dan 144 desa di HSS, semua telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan KDMP.
“Saat ini berkasnya dilakukan verifikasi, dan setelah diverifikasi maka akan diberi rekomendasi untuk pembuatan akta notaris,” terangnya.
Dijelaskan dia, sementara ini sudah ada puluhan berkas pendirian KDMP yang sudah diserahkan ke notaris, untuk dibuatkan akta notaris pembentukan.
Baca juga: HSS raih penghargaan penyaluran dana desa terbaik
Dengan total sekitar 79 berkas yang sudah diserahkan ke notaris untuk dibuatkan akta notaris pembentukan, dan dari notaris akan memverifikasi apakah ada dari berkas pengajuan yang perlu dilengkapi.
"Selanjutnya dari notaris akan mendaftarkan pembentukan KDMP ke Kementerian Hukum,” katanya.
Pihaknya mengharapkan dengan berkas sudah diantar, maka di akhir bulan atau 30 Juni 2025 mendatang semua desa dan kelurahan di HSS sudah memiliki akta pembentukan KDMP.
Ditambahkan dia, sesuai peraturan pembentukan KDMP syarat minimal beranggotakan sembilan orang, tapi pihaknya tidak menutup kemungkinan supaya khusus KDMP ini bisa merekrut sebanyak-banyaknya.