Kandangan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnaker KUKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi upah minimum tahun 2025, bertempat di aula kantor dinas setempat.
Kepala DIsnaker KUKMP HSS Siti Erma, di Kandangan, Senin, mengatakan di Kabupaten HSS upah minimum 2025 ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai SK Gubernur Kalsel yang naik 6,5 persen, hal ini karena di HSS belum ada dewan pengupahan.
"Jadi bupati membuatkan rekomendasi besaran UMP mengikuti provinsi, sehingga jumlah besaran upah minimum kabupaten yang ditetapkan sesuai besaran UMP yang di provinsi," ujarnya saat memberikan sambutan dalam sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Forum Komunikasi UMP tahun 2025.
Dijelaskan dia, terlaksananya kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari kewajiban dari pihaknya untuk pembinaan di bidang ketenagakerjaan, dan penyebarluasan informasi kenaikan UMP kepada badan usaha yang ada di daerah.
Baca juga: UMK Pemkab HSS ikuti kebijakan UMP Pemprov Kalsel 2025 naik 6,5 persen
Selain itu, kenaikan UMP dengan besaran 6,5 persen juga disadari bisa menjadi masalah bagi perusahaan, tetapi pihaknya meminta agar semua pihak dapat berusaha mengikuti dan ikut bersama-sama mensosialisasikan penerapannya.
"Kenaikan UMP tentunya telah melewati banyak pertimbangan, pengkajian dan tahapan prosesnya dilakukan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut," ungkapnya.
Kenaikan UMP tentu berdampak pada perusahaan terutama dalam pembiayaan tenaga kerja, namun agar ditaati, dan para peserta sosialisasi dari perwakilan badan usaha supaya bisa menyampaikan hasil forum komunikasi ke pimpinan perusahaan masing-masing.
Pihaknya berharap kenaikan UMP tidak jadi kendala bagi perusahaan dan jadi kebijakan baik untuk tenaga kerja, serta supaya perusahaan menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena akan mengganggu perekonomian lebih luas.
"Semoga di HSS tidak ada PHK dalam jumlah besar akibat kebijakan kenaikan UMP, kami pun berharap masing-masing pimpinan perusahaan dapat membantu penerapan kebijakan kenaikan UMP ini untuk kebaikan bersama," harapnya.
Baca juga: Kabupaten HSS catatkan tingkat pengangguran terbuka terendah di Kalsel
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKMP HSS Muhammad Aris, melaporkan kegiatan forum komunikasi pihaknya telah mengundang sekitar 70 orang peserta, dalam upaya sosialisasi UMP 2025 yang bakal berlaku 1 Januari 2025.
Ditambahkan dia, selain untuk sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan sebagai pra bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah, serta pendataan identitas perusahaan tahun 2024-2025 di Kabupaten HSS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten HSS mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, d imana Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen sesuai SK Gubernur Kalsel.
Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan besaran UMP Kalsel naik 6,5 persen atau kenaikan sebesar Rp213.382, dari semula Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan.