Korban apresiasi putusan DKPP RI berhentikan Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 22:11 WIB
Jakarta (ANTARA) - Korban dugaan kasus asusila berinisial CAT mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan secara tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, yang diduga sebagai terduga pelaku.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua KPU RI diberhentikan tetap usai terlibat dugaan asusila
Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
Baca juga: Raih suara tertinggi, Ketua DPRD HSS apresiasi partisipasi tinggi masyarakat
Ia pun menginginkan memberikan inspirasi kepada seluruh korban agar berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan keadilan.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua KPU RI diberhentikan tetap usai terlibat dugaan asusila
Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
Baca juga: Raih suara tertinggi, Ketua DPRD HSS apresiasi partisipasi tinggi masyarakat
Ia pun menginginkan memberikan inspirasi kepada seluruh korban agar berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan keadilan.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.