Amuntai, Kalsel (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita perlu sosialisasikan Perda 2/2017 agar warga masyarakat juga mengetahui hak dan kewajiban mereka terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegas Supian HK dari Amuntai (185 km utara Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu.
Menurut Supian HK, melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan, bukan hanyai tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
"Oleh sebab itu, saya menyosialisasikan) menyebarluaskan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu berharap pula agar masyarakat tetap peduli kebersihan lingkungannya supaya selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menambahkan, untuk skala kecamatan yang paling utama adanya kesadaran dari masing-masing individu serta bisa turut membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
"Seperti halnya bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusia agar membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, dan selalu menjaga habitat ikan,"ucap Supian HK.
Ia menyinggung pentingnya menjaga kelestarian habitat ikan, karena melakukan Sosper di daerah perikanan atau sentra produksi ikan air tawar daerah "Banua Anam "Kalsel.
Banua Anam Kalsel meliputi wilayah Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada 1-3 Juli 2024.