Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Taufiqurrakhman memastikan informasi yang beredar berkaitan video viral menyudutkan Lapas Banjarmasin tidak benar alias hoaks.
"Itu video lama yang muncul kembali dan kala itu sudah diklarifikasi oleh Lapas Banjarmasin," kata dia di Banjarmasin, Senin.
Dijelaskan Taufiqurrakhman, video yang menyebutkan Lapas Kelas IIA Banjarmasin melalui Aplikasi Snack Video dengan akun @supian supian dibuat oleh Supiansyah alias Unyil Bin Ardiansyah (Alm).
Bersangkutan adalah mantan warga binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani pidana selama kurang lebih empat tahun di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Pada tanggal 2 April 2020, ia menerima program Asimilasi Rumah berdasarkan Surat Keputusan Nomor W19.PAS1.PK.01.05.06-404 TAHUN 2020 dari Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali muncul. Lapas Banjarmasin sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Supiansyah pernah mengunggah video dengan tuduhan terhadap pegawai Lapas pada 23 Juli 2021.
Lapas telah berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Barat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Pada akhirnya yang bersangkutan telah mengklarifikasi dan meminta maaf baik secara tertulis melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2021 dan ungkapan permintaan maaf langsung melalui video.
Pada tanggal 3 September 2022, terlapor melakukan aksi teror di rumah keluarga salah satu petugas Lapas yang direkam oleh CCTV.
Tindakan ini dilaporkan ke Kepolisian pada 4 Oktober 2022 melalui surat TANDA BUKTI PENGADUAN nomor STTP/370/X/2022/TIPIDSIBER.
Pada 1 Februari 2024, video tersebut kembali muncul di media sosial Snack Video dengan nama akun @Supian Supian.
"Klarifikasi ini diberikan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar adanya," jelas Taufiqurrakhman.
Namun demikian dengan kejadian tersebut, jajaran Kemenkumham Kalsel akan lebih hati-hati dan mawas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungli pada Lapas dan Rutan.