Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Selama ini warga hanya mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan itu sudah tak masalah, dan sekarang perlu disosialisasikan lagi mengenai IPR, kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Bambang Budiyanto, di Balaikota Banjarmasin, Selasa.
IPR perlu diujipublikan dan disosialisasikan karena hal baru yang akan diberlakukan di wilayah Kota Banjarmasin.
Menurutnya, sebelum Raperda IPR disampaikan ke DPRD Kota setempat, maka terlebih dahulu di uji publikkan dan disosialisasikan untuk memperoleh masukan dari publik dalam kaitan penyempurnakan Raperda tersebut.
Karena pembuatan Raperda IPR amanah undang-undang serta PP No 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, sehingga diperlukan peraturan dimana setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang, dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan.
Hal itu juga sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dimana penataan ruang mempunyai strategis dalam pembangunan, tambahnya.
Sementara tujuan pengaturan perizinan pemanfaatan ruang yakni untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Selain itu merupakan hak dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang, disamping mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek pemanfaatan ruang.
Uji publik dan sosialisasi tersebut diikuti para camat, para lurah se kota Banjarmasin, serta tokoh agama dan masyarakat.hsan/B