Banjarmasin (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar seminar isu lingkungan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
"Lingkungan adalah tanggung jawab manusia. Kita tidak menunggu bencana untuk mulai peduli, karena manusialah yang memiliki kemampuan menentukan kondisi lingkungan itu sendiri," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Banjarmasin, Dr. Hj. Fatrawati Kumari di Banjarmasin, Selasa.
Atas kondisi lingkungan saat ini, komisinya menggelar seminar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Menurut dia, sebagai lembaga keislaman yang berada di bawah naungan pemerintah, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pemerintah dalam melihat dan menyikapi kondisi lingkungan, serta memberikan masukan dan rekomendasi yang relevan dan signifikan, khususnya pascakejadian lingkungan yang memprihatinkan di Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.
Baca juga: MUI beri perhatian tingginya kasus HIV-AIDS di Banjarmasin
Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Prof. Dr. Sukarni, M.Ag menyampaikan, belum semua umat Islam memahami secara komprehensif konsep restorasi lingkungan jika ditinjau dari ajaran Islam.
Oleh karena itu, ungkap dia, peningkatan literasi dinilai sangat penting agar masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman yang lebih baik terhadap persoalan lingkungan di sekitarnya.
Dia menyoroti kondisi geografis Kota Banjarmasin yang berada di bawah permukaan laut dan dikenal sebagai wilayah seribu sungai, sehingga isu sungai dan air menjadi perhatian utama.
Menurut dia, literasi tentang konsep “pikir sungai” serta ajaran Islam mengenai pemeliharaan sungai dan sumber daya air dinilai penting untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain persoalan air, seminar ini juga membahas literasi pengelolaan sampah. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik.
Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengelola sampah organik secara mandiri sehingga tidak seluruhnya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Karena sampah organik dapat dimanfaatkan, salah satunya sebagai pupuk tanaman.
Baca juga: Gerakan tokoh agama tingkatkan sertifikat halal bagi UMK Banjarmasin
Sekretaris Umum MUI Kota Banjarmasin Muhlidi Sulaiman menyampaikan, hasil seminar lingkungan hidup ini nantinya akan dirangkum oleh panitia dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait lingkungan hidup.
Muhlidi menegaskan bahwa kegiatan ini telah dibahas dan digodok bersama komisi-komisi di MUI Kalimantan Selatan, serta telah diberikan arahan kepada pengurus di tingkat kota dan kabupaten.
Hal ini, ungkap dia, sejalan dengan harapan pemerintah daerah, mengingat pendanaan kegiatan berasal dari hibah Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dia berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
