Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang bagi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024.
"Untuk sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: KPU Kalsel: Pemilihan caleg di Kalsel tanpa sengketa Pemilu
Sesuai Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 Tahun 2024, calon perseorangan Pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum pada DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Kalsel buka pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat
Tenri menyebut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU Kalsel rekrut 780 anggota PPK jelang Pilkada 2024