Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan musnahkan 103,87 gram sabu-sabu milik dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang berinisial MF (23) dan MU (44).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian didampingi Kasatresnarkoba AKP Khairul Ilmi, Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Kejari Tabalong, PN Tanjung, BNNK Tabalong, saksi ahli, Badan Kesbangpol serta penasehat hukum tersangka.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 178 gram sabu dari dua pengedar
"Barang bukti yang kita musnahkan milik tersangka MF dan MU yang ditangkap di dua lokasi berbeda," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Masing-masing tersangka MU (44) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya sebanyak 86,2 gram sabu dan tersangka MF ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya dengan barang bukti seberat 18,61 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti dengan cara di blender bersama larutan deterjen dan air kemudian dibuang ke toilet.
Baca juga: Karena dendam, Pemuda asal Kelua Tabalong aniaya KO
Dikatakan dia, pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Selain dimusnahkan sabu yang disita juga disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.
Baca juga: Polres Tabalong kawal kotak suara ke KPU Provinsi Kalsel