Karlie di Banjarmasin, Rabu, mengatakan itu sesudah menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Rancangan Perda (Raperda), Perda dan peraturan perundang-undangan atau Sosper.
Baca juga: DPRD Kalsel sosialisasikan pemberdayaan perempuan di Meratus
Karlie sempat mensosialisasikan soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kediaman Ketua RT 03 Desa Mekarsari (sekitar 40 km barat Banjarmasin) Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel tersebut.
Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"UU 35/2014 itu diimplementasikan ke Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel atau provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," ujar Karlie.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola tersebut menjelaskan, bahwa Sosper sejalan dengan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Athaillah apresiasi DPPPAKB tingkatkan pemberdayaan perempuan
Ia menambahkan, hal itu juga sejalan keberadaan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya penugasan untuk menjalankan fungsi legislasi.
"Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah dia.
Karlie mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas Karlie.
Pasalnya, menurut dia, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.
"Oleh karenanya anak-anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM,” demikian Karlie Hanafi Kalianda.
Baca juga: DPRD Kalsel ingatkan TPPO saat sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan
Dalam Sosper yang berlangsung 11 Maret lalu menghadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batola H Subiyarnowo.
Pada kesempatan itu Subiyarnowo antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.
Sedangkan misi UPTD PPA Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan, serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kreatif, rehabilitatif dan promotif, demikian Subiyarnowo.
Baca juga: Fraksi PKS dorong peningkatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak