Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyasar masyarakat di pinggiran Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran Meratus juga perlu tahu terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Athaillah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie nyatakan setiap anak wajib dijaga dan dilindungi
Melalui sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 itu, Athaillah berharap masyarakat lebih mengetahui pemerintah dan negara melindungi serta mendampingi terutama untuk perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan.
Selain itu, agar masyarakat tahu bahwa ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan baik terhadap perempuan ataupun anak.
"Dengan begitu masyarakat tahu kemana mereka akan melapor ataupun mengadukan permasalahan apabila ada kasus kekerasan perempuan dan anak di sekitar lingkungan mereka," ujar Athaillah.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas Sosper fokus peran saksi Pemilu
Athaillah menginginkan tidak ada kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak di "Banua" atau Kalimantan Selatan.Menurut Athaillah, justru kaum perempuan harus memiliki peran lebih dan membantu perekonomian keluarga.
Athaillah menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan/perda (sosper) tersebut yang diikuti sekitar 120 orang dari berbagai kalangan di Wawai Gardue Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.
DPRD Kalsel sosialisasikan pemberdayaan perempuan di Meratus
Sabtu, 2 Desember 2023 9:00 WIB