Regulasi tersebut, yakni Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
Baca juga: PLN sosialisasikan aturan P2TL terbaru kepada berbagai pihak
Baca juga: PLN sosialisasikan aturan P2TL terbaru kepada berbagai pihak
"Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru," ujar Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat penyambutan pada acara yang diselenggarakan di Kota Banjarmasin, Selasa.
Selain Sugeng, turut hadir pada cara tersebut seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan pegawai dan petugas PLN se-Kalselteng.
Selain Sugeng, turut hadir pada cara tersebut seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan pegawai dan petugas PLN se-Kalselteng.
Sehari sebelumnya, PLN juga telah melaksanakan sosialisasi kepada pihak mitra yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel, Forkopimda, Ombudsman, YLKI, perwakilan TNI/Polri, akademisi, pimpinan media massa hingga mahasiswa.
"Kami berharap setelah sosialisasi, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal yang harus dilakukan saat P2TL terutama tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi pelanggan," ucapnya.
Sub Koordinator Penanganan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli antara pelanggan dengan PLN.
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023