Regulasi tersebut, yakni Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
Baca juga: PLN sosialisasikan aturan P2TL terbaru kepada berbagai pihak
Baca juga: PLN sosialisasikan aturan P2TL terbaru kepada berbagai pihak
"Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru," ujar Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat penyambutan pada acara yang diselenggarakan di Kota Banjarmasin, Selasa.
Selain Sugeng, turut hadir pada cara tersebut seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan pegawai dan petugas PLN se-Kalselteng.
Selain Sugeng, turut hadir pada cara tersebut seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan pegawai dan petugas PLN se-Kalselteng.
Sehari sebelumnya, PLN juga telah melaksanakan sosialisasi kepada pihak mitra yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel, Forkopimda, Ombudsman, YLKI, perwakilan TNI/Polri, akademisi, pimpinan media massa hingga mahasiswa.
"Kami berharap setelah sosialisasi, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal yang harus dilakukan saat P2TL terutama tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi pelanggan," ucapnya.
Sub Koordinator Penanganan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli antara pelanggan dengan PLN.
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
"SPJBTL sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban antara pelanggan dengan PLN dan jika ada perubahan maka SPJBTL harus diperbaharui karena fungsi sebagai alat bukti yang kuat di mata hukum," tutur Firdaus.
Firdaus menekankan setiap masyarakat harus dapat memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan miliknya, karena jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka pelanggan dapat dikenakan sanksi P2TL.
"Hak pelanggan mulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunan. Sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN," jelasnya.
Firdaus juga menyatakan setiap petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir, yakni harus dipimpin pegawai PLN yang dilengkapi surat tugas dan memakai kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
Dikatakan, tujuan P2TL adalah melaksanakan pemeriksaan pada instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa.
"Pemakaian listrik secara ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi keuangan negara karena subsidi yang seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan namun menguap akibat tidak tertagih oleh PLN," tuturnya.
Ditambahkan Firdaus, PLN melalui P2TL terus dilakukan sebagai langkah preventif maupun korektif secara bersamaan dengan tujuan untuk mengamankan pendapatan negara disamping menjaga keselamatan ketenagalistrikan.
Baca juga: PLN Kalselteng-DPRD Kotabaru bahas pemenuhan listrik desa