Batulicin (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita asal Kecamatan Simpang Empat yang diduga menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku RY (34) ditangkap pada Minggu (7/1) 2023 sekitar pukul 15.10 Wita di salah satu rumah Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin Selasa.
Baca juga: Polres Balangan bekuk tiga pria kasus sabu di samping Pos Lantas
Arief didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan polisi juga menyita barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,62 gram saat menangkap tersangka RY.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler warna biru, satu buah korek api warna biru, satu buah pipet kaca, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap lengkap dengan sedotan (bong).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat sangat meresahkan sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku telah menguasai bearang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu sebesar 16 paket.
Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
"Kini status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan yang bersangkutan terancam pidana minimal empat tahun penjara," terangnya.
Baca juga: BNNK Balangan beri penyuluhan bahaya narkoba ke masyarakat pedesaan
Polisi ringkus wanita Simpang Empat terkait narkoba
Selasa, 9 Januari 2024 6:43 WIB