Balangan (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk tiga pria terkait penyalahgunaan narkoba asal Kecamatan Lampihong di Pos Lantas Paringin dan Desa Lok Haur.
“Ketiga pria ini kami amankan di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo di Balangan, Sabtu.
Baca juga: Polres Balangan ungkap sejumlah kasus dalam dua minggu terakhir
Popo menuturkan awalnya petugas meringkus tersangka MRR (20) dengan barang bukti satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram di samping Pos Lantas Paringin.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mengembangkan penyidikan berdasarkan pengakuan MRR membeli sabu dari A (19) yang diringkus di Desa Lok Haur.
Kepada petugas, A mengaku membeli sabu dari tersangka A (44) yang dibekuk petugas dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip.
“Ketiga pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Popo.
Baca juga: Pria paruh baya di Balangan miliki sabu 5,51 gram
Diketahui, ketiga diduga pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka berupa satu paket serbuk kristal diduga narkoba dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram.
Kemudian, satu buah kotak rokok Excel Click warna hijau, empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat dan tanpa kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih beserta kunci kontak dan tiga bungkus plastik klip warna bening zip in.
Baca juga: Polisi temukan Zenith di tumpukan ban bekas milik dua pemuda Balangan