Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol.Sabana Atmojo memnatau pelipatan surat suara pemilu di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Jalan Pramuka Banjarmasin, Kalimantan Selatan guna memastikan situasinya berjalan aman dan lancar.
"Kesiapan logistik pemilu berupa surat suara ini menjadi bagian dari tahapan pemilu yang harus kita kawal penuh," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin pastikan kesiapan sarana pengamanan Pemilu 2024
Sabana memerintahkan seluruh anggota yang berjaya agar memeriksa ketat terhadap setiap petugas pelipatan surat suara yang keluar masuk.
"Jadi dalam tahap ini tidak boleh orang sembarangan masuk, harus petugas yang diberikan mandat oleh kpu ataupun bawaslu dalam tugas pengawasannya," tegasnya.
Menurut Sabana, surat suara menjadi dokumen sangat penting dalam pemilu karena menjadi penentu lembaran kertas yang nantinya dicoblos masyarakat saat pemungutan suara.
Oleh karena itu, anggotanya harus benar-benar melakukan pengamanan maksimal sehingga menjamin terjaganya surat suara tetap utuh sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin ingatkan personel tak hadiri undangan parpol
"Pengamanan di gudang logistik pemilu dilaksanakan 1x24 jam jadi tidak ada istilah kita kecolongan," ucapnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa.
Dari laporan petugas KPU Banjarmasin di gudang logistik pemilu kepada Kapolresta menyampaikan jumlah tenaga kerja pelipatan surat suara 150 orang dengan waktu pelipatan yang ditargetkan selama 15 hari.
Adapun yang dikerjakan pelipatan surat suara presiden, pelipatan surat suara DPD, pelipatan surat suara DPR RI, pelipatan surat suara DPRD Provinsi Kalsel dan pelipatan surat suara DPRD Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin terjunkan Bhabinkamtibmas sosialisasikan pemilu damai
Dari laporan petugas KPU Banjarmasin di gudang logistik pemilu kepada Kapolresta menyampaikan jumlah tenaga kerja pelipatan surat suara 150 orang dengan waktu pelipatan yang ditargetkan selama 15 hari.
Adapun yang dikerjakan pelipatan surat suara presiden, pelipatan surat suara DPD, pelipatan surat suara DPR RI, pelipatan surat suara DPRD Provinsi Kalsel dan pelipatan surat suara DPRD Kota Banjarmasin.