Pihaknya telah mengambil hasil visum terhadap korban, dan dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.
Adapun barang bukti yang telah disita dan diamankan antara lain, satu lembar baju kaos putih polos, satu lembar celana warna hitam, satu lembar kerudung warna hitam, dan dua telepon seluler.
"Barang-barang ini kita lakukan penyitaan dan untuk kepentingan pendalaman perkara," bebernya.
Peran pelaku AH (14) dalam video tersebut menjambak rambut, memukul kepala, dan badan korban secara berulang-ulang.
Kemudian, pelaku kedua SF(15) memukul korban menggunakan tangan dan mengenai wajah sebelah kiri korban.
Baca juga: Polres HSS ungkap 95 pidana narkoba pada 2023
Sementara untuk beberapa anak yang juga terlihat dalam video viral itu merupakan anggota atau teman dari pelaku dan korban yang ada di grup media sosial.
"Peran yang lain tidak ada, mereka ada karena perkelahian mereka telah diumumkan melalui grup, teman-temannya ingin melihat atau menyaksikan saja," ungkap Leo.
Penyidik Polres HSS menangani perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Polres HSS juga mengupayakan diversi atau keadilan restorasi melibatkan instansi terkait tapi karena melibatkan anak-anak disebut diversi.
Sementara ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.
UU tersebut berisi tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.