Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan Muhammad Yakin Rusdi menyebutkan tindak pidana rudapaksa yang dilakukan ayah tiri ANS (35) dan seorang kakek TUH (66) terhadap seorang anak usia 12 tahun di Kecamatan Angkinang karena perubahan perilaku korban.
"Pada Kamis (6/2), ayah korban yang merupakan pelapor mendapatkan telepon dari ibu guru tempat korban bersekolah, karena terlihat perubahan sikap dan prilaku korban," kata Rusdi di Kandangan, Senin.
Dijelaskan Rusdi, sebelumnya korban memiliki prestasi akademik sekolah, aktif pada kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolahnya, serta mendapatkan nilai bagus.
Namun, korban berubah menjadi seorang yang pemurung, temperamental, sering melamun dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah, sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran di sekolah.
Baca juga: Polres HSS berhasil amankan TO curanmor dan belasan motor curian
"Mendengar cerita dari guru tersebut, pelapor menjemput anak dan membawa korban ke rumahnya, lalu pelapor menanyakan kepada korban perihal perubahan sikap dan perilaku korban," terangnya.
Saat itu, korban menangis dan menceritakan kejadian kepada sang ayah kandung, bahwa korban mengalami rudapaksa yang diduga dilakukan ayah tiri ANS dan seorang warga lansia yang masih tergolong kerabat TUH (66).
"Diketahui saat ini pelapor yang merupakan ayah korban memang sudah lama bercerai dengan dengan ibu korban, dan tidak tinggal bersama dengan lagi dengan mantan istri dan anaknya," ungkapnya.
Dari penuturan cerita tersebut, pelapor tidak terima terhadap peristiwa tindak pidana yang menimpa anak kandungnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres HSS apresiasi aksi Bripda Denny selamatkan remaja lompat ke jembatan
Anggota Polres HSS pun bergerak cepat mengungkap kasus ini mulai dari pengakuan anak yang bisa menjadi salah satu alat bukti, keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan ahli, termasuk pemeriksaan hasil visum repertum pada selaput dara korban ditemukan luka robekan lama.
Dua tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umum pun telah dilakukan penangkapan terhadap ANS di Kabupaten Tabalong, kemudian tersangka TUH diringkus di Kecamatan Angkingan.
Terkait kejadian ini, Kapolres HSS pun mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak, apalagi yang masih berstatus di bawah umur atau masih belum dewasa.
"Karena lingkungan, alat komunikasi bisa merubah watak seseorang, jangan sampai anak menjadi korban tindakan asusila atau persetubuhan, anak agar pula dikontrol pertemanan, pergaulan sampai juga bagaimana pelajarannya di sekolah," ucap Rusdi.