Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Komisi Informasi (KI) Pusat untuk memacu Perusahaan Air Minum (PAM) mewujudkan keterbukaan informasi publik terkait pendistribusian maupun pelayanan air bersih.
“Komisi Informasi Pusat memberikan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada perwakilan PAM di Kalimantan Selatan,” kata Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalsel Suparmi di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Dukung gerbang IKN, media di Kalsel diminta pro aktif publikasikan
Ia menyebutkan kegiatan sosialisasi itu bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalsel dengan mengundang direksi dan manajemen seluruh PAM se-Kalsel.
“Keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi untuk memberikan jaminan informasi kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Menurut Suparmi, kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik agar tidak mengalami penurunan yang drastis.
Oleh karena itu dia meminta seluruh PAM maupun lembaga lainnya dapat mewujudkan informasi yang transparan kepada masyarakat agar indeks keterbukaan informasi publik mengalami peningkatan di provinsi itu.
Baca juga: Rakerda Diskominfo Kalsel sepakati tiga visi utama
Ketua Perpamsi Kalsel Syaiful Anwar mengatakan Komisi Informasi Pusat untuk yang pertama kali memberikan wawasan soal keterbukaan informasi publik di Kalsel.
Menurut dia, kolaborasi itu sangat penting karena berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terlebih sebagai penyedia layanan air bersih, diperlukan informasi yang akurat dan relevan untuk kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 100 lebih peserta yang terdiri dari penyedia layanan air bersih, pemerintah daerah, dan kepolisian, dan instansi vertikal lainnya,” ujar Syaiful.
Baca juga: Kalsel gelar Rakerda Kominfo untuk tingkatkan SPBE