Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa, menyambut baik pelatihan sertifikasi mediator yang berperan pada rumah mediasi yang ada di kecamatan hingga kelurahan di kota ini.
Baca juga: DPRD: RPJPD 2025-2045 Banjarmasin harus sejalan rancangan pusat
Baca juga: DPRD: RPJPD 2025-2045 Banjarmasin harus sejalan rancangan pusat
Menurut dia, sejumlah langkah penting menyelesaikan masalah masyarakat melalui rumah mediasi.
Menurut dia lagi, inisiatif itu bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.
"Peraturan wali kota mengamanatkan adanya rumah mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, karena nantinya Lapas kita bakal penuh," ucapnya.
Dia mengangkat kembali nilai-nilai adat berdamai dalam masyarakat Banjar, sebagaimana yang diterapkan pada zaman Undang-Undang Sultan Adam pada 1835.
Baca juga: Pembangunan Banjarmasin 20 tahun ke depan tetap berpedoman "Kota Sungai"
Baca juga: Pembangunan Banjarmasin 20 tahun ke depan tetap berpedoman "Kota Sungai"
"Pendekatan dari zaman kerajaan Banjar ini perlu diangkat kembali dan diimplementasikan secara lebih formal melalui rumah mediasi," ucapnya.
Ibnu Sina menuturkan keberadaan rumah mediasi di tiap kelurahan diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara adat berdamai, mendukung konsep "restorative justice" yang tengah berkembang.
"Maksud rumah mediasi di sini bukan artinya tidak perlu pembangunan baru, melainkan cukup dengan mengalokasikan ruangan di kantor camat/lurah sebagai tempat mediasi," ujarnya.
Langkah ini, sambungnya, juga diharapkan mampu mengurangi potensi perpecahan di masyarakat, menciptakan persaudaraan, sejalan dengan nilai-nilai adat istiadat orang Banjar.
"Kita sudah coba terapkan di Kelurahan Antasan Besar dan Alhamdulillah sudah terlihat dengan berhasilnya mediasi pada 1-2 kasus per minggu, yang secara efektif mencegah perkara sampai ke pengadilan," ungkap Ibnu Sina.