Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi yang diajukan pemerintah kota setempat.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya di Banjarmasin, Rabu, pihaknya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan Raperda tersebut setelah disetujui pada rapat paripurna dewan pada 23 Oktober 2024.
"Seluruh fraksi menyetujui dibahasnya Raperda ini," ujarnya.
Karena, papar Harry, seluruh fraksi menilai rumah mediasi bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan dan perselisihan di tengah masyarakat sebelum ke ranah hukum.
Dia pun berharap, pembahasan Raperda ini bisa cepat selesai sebelum tutup tahun ini, hingga pada 2025 sudah bisa diterapkan.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, semangat dibuatnya Raperda ini agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.
Menurut dia, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.
Bahkan, ungkap dia, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.
"Sejak dulu nenek moyang kita mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini," ucapnya.
Diungkapkan Ibnu Sina, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya.
Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.
"Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk jika terjadi perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar ke sana ke mari, hingga yang lebih ringkas adalah damai," ujarnya.