Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyelesaikan atau finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi dengan menetapkan sebanyak 55 pasal dan 11 bab.
"Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab," ujar Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Saut Natan Samosir di Banjarmasin, Jumat.
Draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, kata dia, segera akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
"Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan," ujar Saut.
Dia pun kembali menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.
"Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita," ujarnya.
Tentunya, ungkap dia, adat badamai di rumah mediasi ini bagi permasalahan tindakan pidana ringan.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, pemerintah kota mengapresiasi sudah difinalisasi Raperda ini.
"Harapan kita ini bisa diparipurnakan pada bulan ini juga," ujarnya.
Karena dampak adanya rumah mediasi ini, kata dia, salah satunya untuk mengefisienkan keuangan negara dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.
"Anggap saja 100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah di rumah mediasi ini, kurang lebih kita bisa efisiensikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar, ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan," ujar Machli.
Belum lagi dampak positif lainnya, kata dia, dengan adanya rumah mediasi ini yang bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Kota Banjarmasin.
Menurut dia, tim mediator untuk bertugas di rumah mediasi yang rencananya ada di setiap kelurahan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan wali kota.