"Kamera ETLE Sabtu ini atau minggu depan sudah dipasang," ujarnya kepada ANTARA di Rantau, Rabu.
Baca juga: Mobil plat merah lepas kendali tabrak empat motor di Tapin Kalsel
Imam mengatakan untuk sementara hanya satu kamera ETLE yang dipasang, lokasinya berada di kawasan tertib lalu lintas Rantau Baru.
"Sementara Pemkab Tapin hanya bisa membantu satu titik. Insyaallah tahun depan apabila ada anggaran lagi, kita tambah lagi titik nya," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Polres Tabalong tewas kecelakaan di Tapin Kalsel
Selain kamera pengawas tilang elektronik ini juga akan dilakukan dengan cara mobile sebanyak lima unit dilakukan oleh petugas patroli.
"Total anggaran untuk ETLE ini Rp1,6 miliar. Rp1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan Rp400 juta untuk lima buah operasi mobile," ujarnya.
Baca juga: Forum Lalu Lintas Tapin evaluasi kelayakan jalan nasional Kalsel
Imam jelaskan tujuan besar dari ETLE ini agar pengguna jalan lebih patuh sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.
"Yang jelas, masyarakat penggunaan jalan lebih patuh dalam berlalu lintas, tujuan kita untuk keselamatan mereka," ungkapnya.
Pada 2024 nanti, kata Imam, ETLE sudah diberlakukan menyeluruh di kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan.
"Monitor layar ETLE di Tapin ada di Polres Tapin, " ujarnya.
Teknis E-Tilang
AKP Imam Suryana mengatakan saat ini ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia jadi pengendara yang berasal dari daerah manapun akan ditindak sama.
"Apabila ter-cupture akan dikoneksikan dengan ERI (sistem aplikasi electronic registrasi dan identification) Samsat, maka akan terlihat data kepemilikan kendaraan," ujar Imam.
Ia jelaskan, pihaknya juga bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik motor yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
"Kalau dia (terduga pelanggar) sadar hukum, dia akan datang ke Polres Tapin, lalu setelah menerima surat tilang menual bisa langsung ikut sidang di pengadilan," ujarnya.
Imam juga menjelaskan adapun risiko apabila mengabaikan panggilan tilang elektronik itu, yakni pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan yang membuat status kendaraan bodong atau tak berhak menggunakan jalan raya.
"Kalau tertangkap akan buat baru, mendaftarkan seperti kendaraan baru dan harus menyelesaikan tindakan pelanggaran,"ujarnya.