Kepala Satuan Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana mengatakan petugas memasang instalasi jaringan dan perangkat "traffic management center" di Markas Polres Tapin pada Jumat esok.
"Setelah itu akan dilakukan uji coba selama dua minggu. Dan akan diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2024," ujar Imam saat memantau pemasangan kamera di depan Rumah Dinas Bupati Tapin, Kamis malam.
Imam mengungkapkan Polres Tapin akan mensosialisasikan penerapan ETLE kepad seluruh masyarakat Kabupaten Tapin pada Desember 2023.
"Kita lakukan sosialisasi melalui media, spanduk hingga ke lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Tapin," ucap Imam.
Penerapan sistem ETLE ini, kata Imam,sebagai upaya meningkatkan kesadaran agar tertib berlalu lintas di jalan yang berorientasi pada keamanan hingga keselamatan masyarakat.
"Sementara Pemkab Tapin hanya bisa membantu satu titik. Insya Allah tahun depan apabila ada anggaran lagi, kita tambah lagi titiknya," ungkapnya.
Selain kamera pengawas tilang elektronik ini, petugas Polres Tapin akan mengoperasikan lima alat mobile saat berpatroli.
"Total anggaran untuk ETLE ini Rp1,6 miliar. Rp1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan Rp400 juta untuk lima buah operasi mobile," ungkap Imam.
Imam menjelaskan tujuan besar dari ETLE agar pengguna jalan lebih patuh sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
"Yang jelas, masyarakat penggunaan jalan lebih patuh dalam berlalu lintas, tujuan kita untuk keselamatan mereka," tutur Imam.
Pada 2024 nanti, kata Imam, ETLE sudah diberlakukan menyeluruh di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Saat ini, Imam menuturkan ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia jadi pengendara yang berasal dari daerah manapun akan ditindak sama.
"Apabila ter-cupture akan dikoneksikan dengan ERI (sistem aplikasi electronic registrasi dan identification) Samsat, maka akan terlihat data kepemilikan kendaraan," ujar Imam.
Ia mengungkapkan Polres Tapin bekerja sama dengan PT POS Indonesia untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik motor yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
"Kalau dia (terduga pelanggar) sadar hukum, dia akan datang ke Polres Tapin, lalu setelah menerima surat tilang menual bisa langsung ikut sidang di pengadilan," ujarnya.
Imam juga menjelaskan adapun risiko apabila mengabaikan panggilan tilang elektronik itu, yakni pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan yang membuat status kendaraan bodong atau tak berhak menggunakan jalan raya.
"Kalau tertangkap akan buat baru, mendaftarkan seperti kendaraan baru dan harus menyelesaikan tindakan pelanggaran,” kata Imam.
Baca juga: Tapin terapkan tilang elektronik untuk tertibkan lalu lintas
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel apresiasi pemangku kepentingan wujudkan pengembangan E-TLE
Baca juga: Polda Kalsel berlakukan tilang elektronik 27 April 2021