Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Sekwan Kalsel) Muhammad Jaini mengharapkan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bisa satu persepsi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
"Harapan tersebut saat forum ADPSI dan ASDEPSI di Bandung, Jawa Barat," ujar Jaini saat dikonfirmasi di Banjarmasin pada Ahad.
Baca juga: KPI minta Kalsel perkuat penyelenggaraan penyiaran melalui Perda
Ia menerangkan Perpres Nomor 53/2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasi.
"Kita harapkan hasil rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI bisa membawa kebaikan, serta berpengaruh positif terhadap kerja-kerja DPRD. Mengingat DPRD di seluruh Indonesia tengah menghadapi tahun politik, Pemilu 2024," tutur Jaini.
Selain itu, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: DPRD Kalsel studi komparasi RPIP Jatim
"Kemudian rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 serta penyusunan rekomendasi ADPSI," ungkap Jaini.
Peserta rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI dari 25 provinsi dibuka Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung, Jumat.
Baca juga: DPRD Kalsel konsultasikan Raperda Riset dan Inovasi Daerah dengan BRIN
ADPSI dan ASDEPSI diharapkan satu persepsi dengan Perpres 53/2023
Minggu, 22 Oktober 2023 10:56 WIB