Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mempertanyakan, mengapa rumah peninggalan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datuk Kulampaian tak masuk cagar budaya di provinsinya
Padahal rumah peninggalan Datuk Kulampaian di Dalam Pagar Martapura (sekitar 42 km utara Banjarmasin) Kabupaten Banjar itu berusia lebih 300 tahun, ujar Gt. Iskandar ketika dikonfirmasi, Rabu.
Mantan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu, mengaku baru tahu bahwa rumah peninggalan Datuk Kulampaian atau seorang Mufti pertama pada Kerajaan Banjar ternyata tak masuk cagar budaya.
Politikus senior Partai Golkar itu akan mencari tahu, mengapa rumah peninggalan Datuk Kulampaian di Dalam Pagar Martapura tersebut tak masuk cagar budaya, padahal juga mempunyai nilai sejarah yang patut terjaga atau mendapat perlindungan kelestariannya.
"Kita akan tanyakan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat," ujar Gt Iskandar yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) provinsi setempat.
Wakil rakyat asal dapil Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu khawatir tanpa masuk cagar budaya, rumah peninggalan Datuk Kulampaian yang berusia ratusan tahun hanya akan tinggal sejarah, generasi mendatang tidak mengetahui bentuk secara fisik.
Ia berharap, agar pemerintah daerah atau Pemprov menginventarisasi ulang terhadap sesuatu yang berpotensi cagar budaya dan sudah ada pengakuan pemerintah pusat sebagai cagar budaya.
"Kita harapkan, cagar budaya tersebut harus kita jaga bersama-bersama, baik warga masyarakat dan terlebih pihak yang berkompeten sebagai salah satu bukti peninggalan sejarah yang merupakan hasansh kekayaan budaya Bangsa Indonesia," demikian Gt. Iskandar.