Banjarmasin (ANTARA) - Tuan Guru Haji Madyan Noor Mar'ie menyoroti melambat-lambatkan penyelenggaraan atau menguburkan jenazah, dalam tausiyahnya di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Rabu malam.
Pasalnya sebagaimana Hadist Rasulullah Muhammad Saw riwayat Abu Hurairah, memerintahkan segera menyelenggarakan atau menguburkan jenazah, ujar Tuan Guru yang lama menimba ilmu agama di Mekkah Madinah bergelar "Lc" dan "MA" itu.
"Bagi siapa yang melambat-lambatkan menyelenggarakan atau menguburkan jenazah, maka harus bertanggung jawab (pengertian tanggung jawab disini ialah risiko sanksi)," lanjut mantan Ketua Persatuan Qari dan Qariah DKI Jakarta itu mengutip isi Hadits Rasulullah Saw riwayat Imam Buchari dsn Muslim.
Tuan Guru Madyan menambahkan, bahwa pada dasarnya roh mayat itu berharap segera penguburan atau kembali kepada tanah, terutama bagi orang baik-baik.
"Tenggang waktu penyelenggaraan jenazah tersebut seukuran waktu menyembelih seekor kambing hingga membagi-bagikan," Tuan Guru Madyan yang mengaku keponakan almarhum H Idham Chalid - mantan Wakil Perdana Menteri (Waperdam) II masa Presiden Soekarno.
Pada kesempatan tersebut, Tuan Guru asal Amuntai (185 km utara Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel juga mengemukakan arti penting penyelesaian utang sebelum meninggal dunia.
"Sebab utang yang tidak dibayar atau diselesaikan membuat roh yang meninggal dunia tersebut mengawang-awang atau gentayangan. Paling tidak ahli warisnya menyelesaikan," demikian Tuan Guru Madyan.