Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Oknum honores Dinas Tata Kota Hulu Sungai Selatan, SN (20 tahun) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam penusuk tanpa izin.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan pelaku diamankan dengan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis cendana.
Penangkapan berawal dari pengembangan penangkapan pengedar obat sedian farmasi tanpa izin, oleh anggota Sat Narkoba beserta Kapolsek Polsek Padang Batung dan anggota, di backup Sat intelkam Polres HSS melakukan penangkapan seorang pengedar obat obatan sediaan farmasi di desa pelaku.
Anggota kemudian mengamankan pelaku yang ternyata membawa menyimpan menguasai senjata penikam penusuk tanpa izin yang disimpan / diletakkan di lantai dengan posisi senjata tajam didekat tersangka.
"Tersangka sempat membuang atau melempar senjata tajam tersebut ke halaman samping rumah, dikarenakan ada pihak kepolisian mendatangi, tersangka serta barang bukti di amankan di Polres HSS,"ujarnya.