Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus atau Pansus IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan hasil pembahasan Perubahan Atas Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami telah menyerahkan hasil pembahasan Perubahan Atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib,” kata Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Anggota dewan bahas perubahan tatib
Yani bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel Karmila dan Wakil Ketua Pansus IV Imam Kanapi menyerahkan berkas hasil pembahasan Perubahan Atas Peraturan Tatib tersebut ke Kemengadri RI di Jakarta pada Jumat (15/9).
Yani mengharapkan Kemendagri RI segera mengevaluasi dan mengesahkan Perubahan Peraturan Tatib sehingga DPRD Kalsel bisa memberlakukan aturan tersebut.
Yani mengungkapkan pembahasan Perubahan Peraturan Tatib DPRD Kalsel berlangsung penuh dinamika karena terdapat perbedaan pendapat.
Baca juga: Paripurna DPRD Setujui Perubahan Tatib
“Walau saat pembahasan terjadi perbedaan pendapat, tapi akhirnya Pansus IV dapat merampungkan tugas. Kini tinggal menunggu persetujuan Kemendagri," ungkap Yani.
Namun, Yani tidak menyebutkan hal yang mendasar atau poin perubahan pada Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib tersebut.
Berdasarkan penelusuran, Tatib yang tertera dalam Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019, antara lain mengatur disiplin dan uniform anggota DPRD yang sebelumnya kurang diterapkan.
Selain itu, setiap pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) harus menghadirkan gubernur setempat, karena selama ini kurang menjadi perhatian.
Baca juga: DPRD Kalsel bahas perubahan Tatib