Barabai (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan tersangka MA (27) sempat akan menyerahkan diri hingga kabur ke gunung usai menganiaya yang menewaskan Kepala SDN 2 Mantaas berinisial BI (50).
Jupri mengatakan tersangka juga sempat meminta petunjuk kepada salah satu keluarga yang menyarankan untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.
Baca juga: Pembunuh Kepala SDN 2 Mantaas HST dibekuk di Tanah Bumbu
"Sepengetahuan keluarga, pelaku sudah hendak menyerahkan diri ke Polisi. Ternyata yang bersangkutan malah berubah pikiran di perjalanan meneruskan naik motor menuju ke Kandangan," ujar Jupri di Barabai, Jumat.
Tiba di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pelaku meletakkan sepeda motor kemudian melanjutkan pelarian menggunakan taksi ke Liang Anggang, Banjarbaru.
Lalu, menumpang taksi kembali ke arah Tanah Bumbu karena tersangka mempunyai adik ipar atau keluarga di wilayah itu.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Jupri menyebutkan jajaran Satuan Resmob Polres HST bersama Polda Kalsel dan Resmob Tanah Bumbu membekuk pelaku penganiayaan Kepala SDN 2 Mantaas itu di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (30/1) kemarin.
"Saat dibekuk, pelaku tidak ada perlawanan. Dia juga langsung mengakui sebagai pelaku kejadian tersebut dan dilakukan dalam kondisi masih sadar, hanya dibakar api cemburu," ungkap Jupri.
Baca juga: Polres HST buru pelaku penganiayaan tewaskan Kepsek
Diketahui, kasus penganiayaan berujung maut ini terjadi saat korban BI mendatangi rumah seorang wanita berinisial RM di Desa Banua Kupang RT04/ RW02 Kecamatan Labuan Amas Utara, guna melamar janda beranak satu tersebut.
Saat acara lamaran berlangsung, tersangka MA alias Ugon ke rumah RM berteriak meminta korban BI untuk keluar rumah.
Saat itu, pihak keluarga RM sudah melarang korban untuk tidak keluar rumah, namun korban tetap keluar. Sedangkan pelaku MA sudah menunggu dengan parang di tangan hingga terjadi penganiayaan berujung pembunuhan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3, tindak pidana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bermotif asmara, kepala sekolah tewas usai dianiaya di HST