Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Hamid Bahasyim mengingatkan agar pengelolaan uang subsidi desa secara profesional dan proporsional.
"Insya Allah, kalau pengelolaan uang subsidi desa secara profesional dan proporsional tidak akan menimbulkan kasus hukum," ujar Habib Hamid ketika dikonfirmasi Antara Kalsel di Banjarmasin, Jum'at.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewanti-wanti atau berpesan bagikan uang subsidi desa tersebut antara lain harus sesuai porsinya.
"Kalau bisa merata semuanya dapat bagian sesuai peruntukan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
Ia menambahkan, dalam pembagian uang subsidi desa sebagaimana peruntukannya terlebih dahulu melalui musyawarah atau dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Dengan menyertakan BPD dalam perencanaan peruntukan uang subsidi desa, kita harapkan pembangunan desa tersebut berjalan lancar, efesien dan efektif," ujar Habib Hamid.
Selain itu, dengan melibatkan BPD akan lebih memudahkan pengawasan peruntukan uang subsidi desa tersebut yang bertujuan untuk kemajuan pembangunan pedesaan.
Sebagai contoh pengalokasian dana desa untuk menunjang ekonomi pedesaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku modal dasar.
Begitu pula peruntukan lain seperti buat pembangunan infrastruktur pedesaan misalnya jalan usaha tani, lanjutnya.
"Memang dana subsidi desa yang besarnya miliaran rupiah cukup menggiurkan. Jika tergoda dan pengelolaan tak benar bisa menyeret Kepala Desa (Kades) kepada ranah hukum," demikian Habib Hamid Bahasyim.