Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin, Kalimantan Selatan menyita 66,19 gram sabu dari bandar hingga pemakai sepanjang Juli-Agustus 2023.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan petugas mengamankan tiga butir ekstasi milik warga Tapin.
"Dari delapan kasus ada sembilan tersangka yang berhasil kita rasakan ringkus," ujarnya saat konferensi pers di Rantau, Kamis.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Tangkapan terbesar didapatkan dari kasus pada Juli lalu, yakni 50,19 gram. Hasil dari kasus ini, kata Sugeng, petugas meringkus tiga tersangka.
"Kita tangkap di Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara. Tepatnya di pinggir jalan," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab - kejaksaan perjuangkan rehabilitasi narkoba ada di Tapin
Pemberantasan narkoba yang dianggap heroik ini, kata Sugeng, telah berhasil menyelamatkan nyawa sebanyak 993 orang dengan asumsi satu gram untuk 15 orang.
"Adapun para tersangka ini sudah melakukan tindakan jual beli narkoba ini rata-rata sudah berjalan selama satu tahun," ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin tangkap 22 tersangka narkotika mulai kurir hingga pengguna