Rantau (ANTARA) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sederet kasus narkoba selama operasi antik intan (14-28 Juni), 22 tersangka ditangkap mulai dari kurir-pengguna.
"Sebanyak 15 kasus yang ditangani Satresnarkoba mulai dari narkoba jenis sabu, ekstasi, sampai obat terlarang carnophen (zenith)," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto di Rantau, Senin.
Barang bukti yang didapatkan, kata Sugeng, sabu seberat 19,2 gram, dua butir ekstasi, dan 734 butir carnophen.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Jika dikalkulasikan, lanjutnya, operasi tersebut berhasil menyelamatkan ratusan nyawa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi mengatakan ditotal hasil operasi kali ini berhasil menjaring 22 tersangka.
"Kebanyakan para tersangka merupakan kurir dan pengguna," ujarnya.
Jika dibandingkan operasi yang sama dengan tahun sebelumnya, dari segi kasus hasil kali ini lebih banyak.
"Meningkat 2 kasus dari tahun sebelumnya. Dari beberapa tersangka mengakui bahwa mereka sudah bermain narkoba selama satu tahun," ujarnya.
Puluhan tersangka tersebut, kata Tatang, rata - rata dijerat dengan 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu
Polres Tapin tangkap 22 tersangka narkotika mulai kurir hingga pengguna
Senin, 3 Juli 2023 20:41 WIB
Sebanyak 15 kasus yang ditangani Satresnarkoba,