Martapura (ANTARA) - Sebanyak 91 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan mengikuti program integrasi berupa pembebasan bersyarat dan usulan pekerja.
"Hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hari ini telah menyetujui pengusulan 91 warga binaan untuk bisa mendapatkan program integrasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati selaku Ketua TPP di Martapura, Jumat.
Baca juga: Seluruh warga binaan Lapas Karang Intan diperjuangkan masuk DPT Pemilu
Adapun yang mendapatkan pembebasan bersyarat sebanyak 20 orang dan usulan pekerja mencapai 71 orang.
Diketahui, pembebasan bersyarat menjadi hak warga binaan dengan ketentuan, antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana paling sedikit sembilan bulan bagi orang dewasa dan 1/2 masa pidana bagi anak.
Selain itu, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sembilan bulan terakhir dan tiga bulan terakhir bagi anak serta masyarakat dapat menerima program yang akan diberikan.
Rahmat menjelaskan istilah pekerja artinya warga binaan dapat mengikuti program pembinaan kemandirian seperti berkebun, pertanian, dan peternakan di area lapas.
Baca juga: Warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan tewas usai duel sesama napi
Dikatakan Rahmat, sidang TPP dihadirkan tiga orang perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin serta pihak keluarga yang dipersiapkan menjadi penjamin yang nantinya mampu bertanggung jawab terhadap keputusan.
"Warga binaan yang diusulkan program integrasi wajib mengikuti pembinaan dengan baik, taat aturan, dan tata tertib. Jika melanggar, akan dicabut usulannya," ungkap Rahmat.
Jika sudah bebas, lanjut dia, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Banjarmasin. Mereka dapat melanjutkan program pembinaan di bapas pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Baca juga: KPU Banjar: 1.385 warga binaan Lapas Karang Intan masuk DPT Pemilu 2024