Kandangan (ANTARA) - Setelah Rapurna tentang Perubahan APBD ini selesai, DPRD HSS kembali melanjutan dengan rapat paripurna II, dengan agenda penyampaian draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
Raperda yang terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan inisiatif yang diusulkan DPRD HSS, penyampaian draft ranperda ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS H. Rahmad Iriadi.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan Raperda APBD perubahan 2023
"Di daerah kita banyak sekali potensi adat, budaya dan seni yang perlu sekali untuk dilindungi dan merupakan kekayaan intelektual khas daerah yang tak ternilai harganya," kata Rahmad dalam pidato penyampaian, di gedung DPRD, Kandangan, Senin.
Dijelaskan Rahmad, DPRD HSS berupaya untuk ikut memberikan sumbangsih berupa pengusulan inisitif, untuk membuat payung hukumnya.
Draft Ranperda ini disusun dalam 16 bab dan 62 pasal, dan ini sebagai payung hukum juga bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, dalam mengambil kebijakan nantinya dalam penyelenggaraan fasilitasi kekayaan intelektual.
Baca juga: Bapemperda DPRD HSS : Perda SPBE sejalan dengan kemajuan teknologi
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor, mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPRD HSS.
"Ini selaras dengan apa yang telah dilakukan sebelumnya oleh kita dari pemkab, upaya fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) bagi tokoh dan masyarakat yang memang perlu dilindungi dan didampingi dalam menjaga hak kekayaan intelektualnya," ujarnya.