Kandangan (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat bersama pihak eksekutif membahas usulan pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Fitri, di Kandangan, mengatakan dalam rapat bersama Bapemperda tersebut, pihaknya telah mengusulkan tambahan raperda di luar propemperda.
Menurut Fitri, usulan raperda tambahan tersebut, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2003, tentang pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua Kabupaten HSS.
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS bahas ranperda penyelenggaraan bangunan gedung
“Hasil rapat bersama Bapemperda akan dilanjutkan dengan pendalaman materi, proses tahapan dengan meminta pendapat ahli,” ujarnya, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Jumat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Rizali, mengatakan sudah melakukan pembahasan usulan raperda di luar propemperda bersama eksekutif, tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003, tentang pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua HSS.
Diutarakan Rizali, dari hasil pembahasan pihaknya masih belum bisa menyetujui pencabutan Perda Nomor 9 tahun 2003, karena akan berdampak hukum bagi anggota Bapemperda, DPRD dan eksekutif.
“Karena ada persalahan hukum, kami tidak bisa menyetujui usulan tambahan ranperda pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003,” ungkap Rizali.
Namun, menurut Rizali, pihaknya akan mengundang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk meminta pendapat hukum.
Baca juga: DPRD dan jajaran Pemkab HSS pererat silaturrahmi melalui mini soccer
“Apakah bisa dibubarkan melalui perda, karena pembentukan atau pendirian perusahaan daerah Sasangga Banua melalui perda,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tidak berani membubarkan Perda Nomor 9 tahun 2003, karena direksi dan staf Perusahaan Sasangga Banua sudah tidak ada lagi.
Ditambahkan Rizali, ke depan pihaknya juga akan menghadirkan direksi atau staf yang masih ada, dan meminta pendapat pakar hukum dari LPPM ULM, agar tidak menimbulkan persalahan hukum.