Kandangan (ANTARA) - Anggota DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rahmad Iriadi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD ditargetkan bisa dirampungkan Bulan Oktober 2024.
"Ada dua Raperda inisiatif kita yang sudah masuk tahap uji publik, yakni raperda tentang pencegahan penyimpangan seksual serta raperda tentang desa wisata," katanya, saat memberikan keterangan pada awak media, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan dia, dari tahapan uji publik maka kemudian raperda akan dibawa pada agenda sidang paripurna penyampaian di DPRD, dan setelah penyampaikan akan dilakukan rapat gabungan komisi.
Dimana sebelum dilakukan rapat gabungan tersebut, pihaknya akan melakukan harmonisasi dulu ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, dan setelah itu bisa dilakukan penetapan perda atau selesai di bulan Oktober 2024.
Baca juga: DPRD HSS uji publik dua raperda inisiatif
Terkait raperda desa wisata, menurut dia yang terpenting adalah menumbuhkan kekayaan intelektual dan kekhasan wisata di masing-masing desa, hal ini juga telah ditunjang dengan telah adanya perda perlindungan intelektual di HSS.
"Kita ingin nantinya setelah perda ini rampung, masing-masing desa bisa berlomba-lomba mengembangkan potensi dan kekhasan desanya, sehingga menarik orang mengunjungi desa tersebut," terangnya.
Untuk implementasi perda desa wisata tersebut dinilai dapat dilakukan secara bertahap, dan pihaknya mengusulkan adanya penambahan desa wisata yang baru ada tiga dapat ditambah delapan lagi.
Baca juga: DPRD HSS 2019-2024 optimal laksanakan tugas hasilkan 119 keputusan
Dan diketahui saat ini tiga desa wisata di Kabupaten HSS semuanya masih di Kecamatan Loksado, yakni Desa Loksado, Lok Lahung dan Haratai.
Pihaknya berkeinginan ada penambahan desa wisata yang disesuaikan dengan kekhasan yang dimiliki desa tersebut, seperti Desa Kapuh, Kecamatan Simpur jadi desa wisata religius atau pun Desa Bamban, Kecamatan Angkinang sebagai sentra wisata kuliner kerupuk.
Sementara untuk raperda pencegahan penyimpangan seksual, diutarakan dia memang lebih kepada upaya preventif, salah satunya bisa bisa melalui imbauan menumbuhkan kesadaran agar tidak terjadi penyimpangan prilaku seksual.
"Dua raperda ini menjadi prioritas kita dan akan segera bisa kita tuntaskan dan ditetapkan, sehingga dapat menjadi salah satu payung dalam penerapannya nanti di lapangan," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRD HSS Syarifudin perjuangkan realisasi jalan Bajayau-Margasari