Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Kota Martapura, Sabtu mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan publikasi apabila terjadi kasus TPPO di Kabupaten Banjar atau wilayah hukum polres.
"Sosialisasi dilakukan mendukung pencegahan dan penanganan kasus TPPO melalui media sosial maupun publikasi kasus," ujar kapolres dalam keterangan tertulis disampaikan Kasi Humas Polres AKP Suwarji.
Dikatakan Suwarji, di Kabupaten Banjar atau wilayah hukum Polres Banjar selama kurun waktu lima tahun sejak tahun 2019 hingga 2023, hanya satu kali terjadi kasus TPPO pada 2022 dan 2023 nihil kasus.
Suwarji menyebutkan, sesuai pasal yang diatur dalam TPPO, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia.
Tindakan itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000(enam ratus juta rupiah).
"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan mudah dibujuk rayu dan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oknum atau penjahat TPPO baik secara langsung maupun melalui media sosial," pesannya.
Baca juga: KemenPPPA: Pulau Jawa tertinggi kasus perdagangan orang
Baca juga: KemenPPPA: Pulau Jawa tertinggi kasus perdagangan orang
Diketahui, TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.