Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sabtu, 17 Juni 2023 7:26 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO. Salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Lembaga ini berada di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada tingkat pusat, Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas yakni mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang.
Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama, baik kerja sama nasional maupun internasional dan memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan Melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Baca juga: Menkumham dorong upaya kolektif atasi perdagangan orang