Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklarifikasi persoalan ketua partai politik berlambang pohon beringin di Kabupaten Tanah Bumbu atau Tanbu yang berada di wilayah timur/tenggara provinsi tersebut.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu menerangkan, Ketua DPD partai politik (Parpol) berlambang pohon beringin di "Bumi Bersujud" Tanbu itu sebenarnya Hj Syarifah Santiansyah atau yang akrab dengan sapaan Andi Nini.
Baca juga: Plt Ketua Golkar Tanbu Kalsel Paman Yani "gerak cepat" konsolidasi
"Tapi kini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Tanbu tersebut Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani," ujar Supian HK didampingi Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi.
Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel menjelaskan, penggantian. Ketua DPD Partai Golkar Bumi Bersujud Tanbu itu guna menyelamatkan parpolnya dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara serentak yang tak lama lagi.
Sedangkan Andi Nini yang juga perempuan pengusaha tersandung kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal Tahun 2022 yang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru (sekitar 300 km tenggara Banjarmasin) memvonis dua bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Kemudian pada tingkat banding vonis menjadi tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta pada Januari 2023. Kini yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkapnya didampingi Bendahara dan Ketus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Partai Golkar Kalsel masing-masing H Basuni dan Troy Satria.
Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel menambah, sesuai AD/ART organisasi Parpolnya seseorang yang tersandung kasus dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dapat dinonaktifkan dari jabatannya.
"Sebenarnya penggantian Andi Nini sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanbu sudah tahu. lalu. Tapi karena masih ada toleransi sehingga baru sekarang pergantian," ujar Puar sembari menambahkan, Paman Yani sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Tanbu hanya untuk mengantar sampai Musda Luar Bisa.
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Tabalong antar berkas pendaftaran bakal caleg
Klarifikasi persoalan Ketua Golkar Tanbu Kalsel
Rabu, 7 Juni 2023 16:05 WIB