Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
"Adapun dasar hukum kegiatan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum," jelas Basuki
Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Bupati instruksikan pemerintah desa maksimalkan APBDesa untuk pembangunan