Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menyita 3,81 gram sabu-sabu dari pelaku penyalahgunaan narkotika AR ( 26) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua.
Pelaku AR ditangkap petugas setelah pengakuan tersangka AM ( 24) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang ditangkap lebih dulu.
"Dari pengakuan AM akhirnya kami berhasil menangkap pelaku AR bersama barang bukti 3,81 gram sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pengancam gunakan pistol mainan
Barang bukti yang disita ditemukan oleh petugas dari Satresnarkoba di rumah pelaku AR Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Lima paket sabu yang berhasil diamankan itu terdiri dari masing masing dengan berat 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram dengan total berat 3,81 gram.
Selain itu petugas juga menyita satu buah timbangan digital, kotak bekas handphone dan satu pak plastik klip.
Baca juga: Sempat Kabur, pemilik narkoba diciduk Polres Tabalong
Warga Desa Sei Buluh yang ditangkap itu diancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya pelaku AM ditangkap lebih dulu bersama barang bukti 0,09 gram yang diakuinya dibeli dari tersangka AR.
Dari informasi AM ini Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk AR di rumahnya bersama sejumlah barang bukti termasuk sabu 3,81 gram.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk residivis perempuan