Tanjung (ANTARA) - Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan MF (50) atas tindak pidana pengancaman terhadap korban IN (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, menggunakan pistol mainan.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar Saputra di sekitar pabrik semen PT Conch South Kalimantan Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
"Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan dan merebut handphone korban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Pengancaman yang terjadi di jalan trans Kalsel -Kaltim Desa Kasiau bermula ketika korban dalam perjalanan pulang ke Desa Kinarum, Kecamatan Upau tiba-tiba terjatuh saat dipepet sebuah mobil truk.
Lalu korban bergegas menyusul mobil truk tersebut dan melemparkan satu potong kayu obat herbal yang dibawanya hingga mengenai kaca depan mobil dan retak.
Sopir mobil truk langsung mengejar korban dan memepet lagi hingga korban terjatuh ke dua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama.
Pelaku turun dan menghampiri korban lalu menodongkan senapan mainan jenis pistol warna silver kepada korban sambil mengancam.
Tak hanya menodongkan pistol mainan pelaku juga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan yang memegang pistol mainan ke arah kepala sebelah kiri korban yang saat itu mengenakan helm.
Handphone milik korban pun diambil paksa oleh pelaku sebagai jaminan menggantikan kaca mobil truk yang retak.
"Pelaku meminta korban menemuinya di sekitar pabrik semen Desa Seradang untuk mengganti kaca mobil yang retak," tambahnya.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan saat ini pelaku MF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong tangkap pengancam gunakan pistol mainan
Sabtu, 3 Juni 2023 7:19 WIB
Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan dan merebut handphone korban,