"Apabila perintahnya nanti turun untuk membersihkan PKL di wilayah Jalan Ahmad Yani maka kami akan langsung membersihkan guna lancarnya penerapan jalur khusus sebelah kiri bagi sepeda motor," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Banjarmasin Apilludin di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan para PKL itu sudah berjanji selama tempat mereka tidak berdampak pada pembangunan dan program pemerintah maka mereka masih diperbolehkan untuk berjualan.
Namun dengan adanya program kanalisasi maka pihak PKL harus bisa pindah dan mencari tempat baru sebelum ditertibkan Satpol PP.
"Inikan program pemerintah sehingga harus kami dukung karena untuk kepentingan umum demi kelancaran dalam berlalu lintas," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Apilludin terus mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu surat resmi dari Satlantas terkait penertiban jalur tersebut dari para PKL.
"Apabila surat itu sudah sampai sampai ke Walikota dan ke Kasat Pol PP setelah itu turun perintah penertiban maka kami langsung melakukan penertiban," tuturnya.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik di Banjarmasin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pertama namun belum ada tindakan dari Walikota dan Satpol PP Banjarmasin.
Untuk isinya surat pertama yang dikirim pada 07 Juni 2016 meminta kepada Walikota Banjarmasin agar bertindak untuk mengatasi PKL agar tidak berjualan khususnya di Jalan A Yani Km 1,5 sampai dengan Km 6,500.
Saat ini Satlantas Polresta Banjarmasin akan mengirimkan surat yang kedua kepada Walikota Banjarmasin terkait permintaan yang kurang lebih sama dengan surat yang pertama, semoga surat yang dikirimkan kedua kalinya ini bisa cepat mendapat respon positif.