Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) Kalimantan Selatan kini mengantongi sebanyak sembilan hak paten yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi setempat pada 2023.
Ketua Bidang Pengelolaan Kekayaan Intelektual P3M Poliban sekaligus Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Poliban, Adi Pratomo, di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, sembilan hak paten dari judul sederhana para dosen Poliban tersebut resmi berstatus granted pada 17 Mei 2023.
Menurut dia, penetapan sembilan hak paten Poliban tersebut bertepatan pada penutupan kegiatan workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi atau Litbang atau pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin pada Rabu (17/5).
Adapun sembilan hak paten kini milik Poliban tersebut, yakni, pertama berjudul Metode Pengamanan Kendaraan Bermotor Sistem Injeksi dengan Implementasi Kunci Sentuh yang Berirama.
Kedua, Metode Pengamanan Sepeda Motor dengan Implementasi Kombinasi Kunci Sentuh dan Perintah Suara yang Disempurnakan.
Ketiga, Alat Bantu Sembur Api Bertingkat pada Tungku Peleburan Logam Berbahan Bakar Oli Bekas. Keempat, Tiang Mikro Beton untuk Fondasi Perumahan. Kelima, Alat Pencetak Tiang Mikro Beton Pengganti Fondasi Cerucuk Kayu Galam.
Kemudian yang keenam, Alat Bantu Pelepas Rumah Turbin pada Pengisi Turbo untuk Mesin Diesel. Ketujuh, Alat Pelontar Bola Sepak Multi Ukuran. Kedelapan, Destilasi Vakum Minyak Atsiri Serei Wangi yang Dilengkapi dengan Alat Penambah Tekanan Vakum.
Terakhir yang kesembilan, Komposisi Katalis untuk Pirolisis Biomassa Serbuk Kayu untuk Meningkatkan Perolehan Kuantitas Gas Hidrogen.
Sebenarnya, ucap Adi Pratomo, ada 12 judul paten yang telah diajukan Poliban pada tahun 2022, namun sembilan yang ditetapkan Kemenkumham.
“Kami Sentra KI Poliban, sejak 2021 membantu dosen Poliban untuk mengajukan paten. Di tahun 2022 ada 12 pengajuan dan kemarin para Inventor Poliban mengikuti Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelola Pasca Pendaftaran Paten yang diadakan Kemenkumham di Kanwil Kalsel,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, kemarin ada 9 judul paten sederhana tersebut yang granted. Status tersebut disebutkan oleh Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten, Stephanie Kano,” tambahnya.
Disebutkan, pada kegiatan workshop kemarin, terdapat tujuh orang dosen Poliban yang mendapatkan status granted tersebut, yakni, M Syafwansyah Effendi, Ahmad Marzuki, Muhammad Kasim, Syaiful Rachman, M Firdaus Jauhari, Teguh Suprianto dan Heri Soedarmanto.
Ia juga menerangkan, ke depannya hasil karya para dosen Poliban yang telah paten bisa terlindungi dari segi hukum dan menjadi referensi bagi dunia pendidikan.
“Dengan status granted atau sudah diberi paten, itu merupakan sebuah pencapaian dari dosen di Poliban yang berarti hasil karya mereka mendapatkan perlindungan dari segi hukum. Jika dikelola dengan baik oleh institusi Politeknik Negeri Banjarmasin, nanti juga bisa memiliki nilai komersil. Selain itu bisa menjadi referensi bagi perkembangan dunia pendidikan," demikian Adi Pratomo.