Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Tengah menyita satu paket sabu-sabu dari seorang pria berinisial MR (23) saat ditangkap di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Teluk Dalam pada Minggu (26/3).
"Barang bukti diselipkan pelaku di sarung ponselnya di bagian pinggang," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Selasa.
Pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke polisi.
Kemudian Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah memerintahkan Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan.
Target yang dilakukan pembuntutan oleh polisi terus dipantau gerak-geriknya hingga tiba di lokasi penangkapan dia disergap.
Atas barang bukti yang disita polisi, tersangka dijerat Pasal112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo yang memerintahkan anggotanya dapat maksimal mengungkap jaringan pengedar agar kota ini bisa bersih dari barang haram tersebut.