"Untuk status keberadaan tiga korban di Indonesia, dua orang punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan satu orang visa kunjungan," ucap Khairul.
Sebagaimana penjelasan Faisol Ali terkait legalitas pekerja asing di PT SDE, yaitu sebanyak 729 WNA pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," ucap Faisol didampingi Kepala Divisi Kemigrasian Junita Sitorus.
Baca juga: Tambang emas tradisional di Kotabaru, Kalsel longsor akibatkan 6 meninggal
Sementara Kapolda Andi Rian kepada wartawan usai pertemuan mengatakan segala rekomendasi Komisi III sudah dicatat dan ditampung baik sifatnya teknis penanganan perkara maupun strategi kedepan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu kedepan sudah ada hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk sampel darah yang dikirim guna menentukan langkah penyidik berikutnya," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel tegaskan tak boleh ada tambang di ibukota provinsi