Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Pemprov Kalimantan Selatan melakukan penjajakan ulang terhadap dana bagi hasil dari pengelolaan minyak bumi dan gas di Blok Sebuku Pulau Larilarian.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Senin mengatakan, sampai saat ini belum ada hasil baik provinsi Kalsel maupun Kotabaru dalam memperjuangkan pemasukan dari pengelolaan tambang migas di Pulau Larilarian Blok Sebuku meski sebelumnya telah terjalin komitmen yang difasilitasi wakil presiden.
"Meski eksplorasi di Pulau Larilarian Blok Sebuku sudah berlangsung, namun hingga saat ini baik Kabupaten Kotabaru maupun provinsi Kalsel belum mendapatkan hasil apa-apa, alasanya titik bor berada di lebih 12 mil dari bibir pantai sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Alfisah.
Atas situasi tersebut menurut dia, Kotabaru dan Pemprov Kalsel harus melakukan koordinasi untuk meminta agar dilakukan evaluasi atas komitmen atau kesepakatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene.
Substansi yang diperjuangkan adalah dana bagi hasil (DBH) atas pengelolaan blok Sebuku tersebut, karena secara defacto maupun dejure, keberadaan sumber daya alam migas yang dieksploitasi berada di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.
Sehingga bukan hanya ditawarkan opsi Participation Interest (PI) atau partisipasi saham yang sebenarnya daerah diharuskan berkontribusi dengan penyertaan modal.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa begitu saja menjelaskan bahwa titik pengeboran berada di lebih 12 mil dari garis pantai Pulau Lari-larian, sehingga hak kewenangannya pemerintah pusat.
"Sudah tidak jamannya lagi main akal-akalan seperti itu, kalau mau jujur memang benar titik pengeboran berada di lebih dari 12 mil, tapi potensi migas yang dibor tetap berada di sekitar Pulau Larilarian yang secara yuridis formal menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kotabaru," kata Arif.
Artinya tambah dia, bagaimanapun Kabupaten Kotabaru tetap berhak bagi hasil atas sumber daya alam migas yang dimilikinya itu, bukan sekedar PI (Participation Interest) atau partisipasi saham yang sebenarnya harus berkontribusi penyertaan modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, mantan pengacara ini mengingatkan kepada pemerintah daerah, terlebih wakil bupati saat ini (Burhanuddin) yang notabene mantan anggota Pansus Penyelamatan Pulau Larilarian di DPRD Kalsel, sehingga mengetahui persis bagaimana kronologi usaha yang dilakukan.
Lebih lanjut diungkapkan, permasalahan kemungkinan tidak didapatnya bagi hasil atas pengelolaan migas di Blok Sebuku ini bagi Kabupaten Kotabaru tidak cukup hanya dengan wacana pengukuran ulang yang berkembang saat ini.
Karena bisa jadi yang menjadi tempat pengeboran dan produksi migas memang berada di lebih 12 mil dari garis pantai Pulau Larilarian, tapi yang terpenting adalah pengeboran atas sumber daya migas yang disedot berada di wilayah Kotabaru.
Sehingga bagaimanapun rumusnya, sebagai daerah tempat keberadaan sumber daya alam harus tetap mendapatkan kontribusi atas pengelolaan migas yang dikelola tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Kabupaten Kotabaru terancam gagal mendapatkan bagi hasil atas eksplorasi minyak bumi dan gas di Blok Sebuku Pulau Lari-larian menyusul penetapan jarak pengeboran diketahui lebih dari 12 mil dari garis pantai pulau terluar wilayah Kotabaru tersebut.
Hal itu mengemuka dalam forum rapat koordinasi rombongan Komisi II DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di ruang kerja Komisi II DPRD Kalsel, dan diterima oleh staf protokoler DPRD Kalsel, pasalnya legislator di rumah banjar tersebut saat ini sedang menjalani masa reses.
Komisi II DPRD Kalsel, staf protokoler menyerahkan ringkasan hasil rapat kerja dengan Dinas Pendapatan Daerah Kalsel pada 13 Januari 2016, yang intinya menjelaskan data yang diperoleh dari Dispenda mengenai potensi dan pengelolaan Blok Sebuku di Pulau Lari-larian oleh perusahaan bernama Mubadala Petroleum yang diprediksi telah produksi sejak September 2013.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengungkapkan temuan data yang diperoleh dari rapat kerja DPRD Kalsel dan Dispenda provinsi, komposisi saham kepemilikan Mubadala Petroleum adalah tiga pihak masing-masing 70 persen PT Pearl oil, 15 persen milik Inpex South Makasar dan TOTAL E dan P Sebuku menguasai 15 persen.
Nilai investasi dalam pengelolaan Blok Sebuku ini mencapai 500 Dolar AS atau sekitar Rp5 triliun lebih dengan kurs Rp10.000 per dolar AS.
Adapun cadangan potensi gas bumi setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.
Namun amat disayangkan, masih dari data yang diperoleh, titik pengeboran di Blok Sebuku di luar 12 mil dari garis pantai, dengan demikian maka pengelolaannya menjadi ranah pemerintah pusat.
Akibatanya terjadi beberapa permasalahan dalam implementasi kemanfaatan Blok Sebuku, yakni sampai kini Kabupaten Kotabaru dan provinsi belum mendapatkan dana bagi hasil atas pengelolaan atau ekspolrasi migas tersebut.
Alasanya jarak pengeboran di luar dari 12 mil sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun mengacu pada kesepakatan awal, Kalsel dan Sulbar diberi kesempatan penyertaan modal (participating interst/PI) sebesar 10 persen dari total investasi yang pengelolaanya diamanatkan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jelas kami (Kotabaru) tempat dikelolanya hasil migas sangat keberataan, karena tidak akan mendapat apa-apa dana bagi hasil yang disepakati. Kalau hanya penyertaan modal atau IP justru akan menjadi beban daerah karena modal yang harus disetor tidak sedikit," kata Syairi.
Dikatakan, konsekuensinya jika dalam pengelolaan oleh Mubadala Petroleum ternyata merugi, maka daerah juga mendapatkan imbas kerugian atas penyertaan modal tersebut.