Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan program budi daya perikanan, dalam menyikapi pemberlakuan Permen Kelautan dan Perikanan No.1/2015 dan No.2/2015.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF disela-sela kunjungan kerja bersama rombongan Komisi II di Kementerian Perikanan dan Kelautan mengatakan, konsekuensi atas pemberlakuan kebijakan yang membatasi penggunaan alat tangkap di laut, pemerintah telah menggalakkan program budi daya.
"Orientasi pemerintah pusat saat ini, khususnya di sektor perikanan yakni memfokuskan pada perikanan budi daya, baik jenis ikan laut maupun ikan air tawar," kata Mukhni.
Bukan hanya itu lanjut dia, hal-hal yang terkait dengan budi daya perikanan, perhatian pemerintah juga memprioritaskan sarana pendukung program budi daya tersebut seperti pengolahan pakan dan sarana prasarana lain.
Bukti dukungan pemerintah dalam pengembangan sektor perikanan melalui budi daya, melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan telah menganggarkan dana dari APBN dalam jumlah yang cukup besar bersamaan kebijakan tersebut dibuat.
Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama wakil rakyat, Mukhni dalam kapasitasnya sebagia wakil ketua legislatif Kotabaru mendorong kepada pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait agar lebih pro aktif merespon dan memanfaatkan kesempatan tersebut bagi masyarakat Kotabaru.
"Harapan kami kepada eksekutif agar pro aktif menggali informasi di pusat, lalu mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait program-program tersebut, sehingga bisa langsung di respon dengan membuat proposal untuk diajukan kepada pemerintah pusat," katanya.
Sebab lanjut dia, alokasi dana yang besar dari APBN yang disiapkan pemerintah pusat melalui kementerian, hanya akan disalurkan kepada mereka (daerah) yang mengajukan proposalnya, artinya bagi mereka yang tidak mengajukan, maka tidak akan mendapatkan alokasi anggaran tersebut.
Masih menurut Mukhni, guna mendukung pembuatan proposal yang bagus, maka diperlukan banyak informasi dan masukan dari pihak-pihak lain yang telah mendapatkan alokasi dana tersebut, sehingga sudah menjadi keharusan bagi eksekutif bisa melakukan studi banding.
Banyak daerah yang telah memanfaatkan program tersebut (budi daya perikanan), seperti di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dan sekitarnya yang telah berhasil membudi dayakan udang vaname bagi sebagian besar nelayan dengan pola kolam terpal.
Sementara itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster Kepiting dan Rajungan. Dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Pengembangan Budi Daya Perikanan
Selasa, 17 Mei 2016 4:54 WIB